Pendidikan Karakter
Pendidikan Karakter : Peranan Dalam Menciptakan Peserta Didik yang Berkualitas
Yandri A, SH., M.Hum. | Widyaprada Utama Direktorat Guru Pendidikan Dasar
Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menyebutkan bahwa untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul (2019-2024) diperlukan 5 tindakan strategis yang harus dilakukan, dimana salah satunya adalah peningkatan pendidikan karakter dan pengamalan Pancasila secara terus menerus. Pendidikan karakter harus terus diajarkan dan dipupuk kepada peserta didik seperti nilai-nilai kasih sayang, keteladanan, moralitas, prilaku dan kebhinekaan.
Hal ini senada dengan apa yang ada dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa guru harus dapat melaksanakan pembelajaran yang mengarahkan peserta didiknya secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan lainnya yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada hakekatnya, Pendidikan karakter tersebut didefinisikan sebagai usaha menanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik (habituation) sehingga peserta didik mampu bersikap dan bertindak bersandarkan nilai-nilai yang telah menjadi kepribadiannya. Pendidikan Karakter harus selalu diajarkan, dijadikan kebiasaan, dilatih secara konsisten dan kemudian barulah menjadi karakter bagi peserta didik.

Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Kembali ke Atas



